ISO 37001

ISO 37001:2016 merupakan standar internasional yang menetapkan persyaratan serta panduan penerapan Sistem Manajemen Anti Suap (SMAS). Standar ini dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons praktik penyuapan, baik yang dilakukan di dalam organisasi maupun yang melibatkan pihak eksternal.

  • Kebijakan anti suap yang terdokumentasi

  • Penilaian risiko penyuapan

  • Pengawasan dan kepemimpinan manajemen puncak

  • Pelatihan dan komunikasi terkait anti suap

  • Prosedur due diligence terhadap mitra bisnis

  • Kontrol keuangan dan non-keuangan

  • Mekanisme pelaporan dan investigasi

  • Tindakan korektif serta peningkatan berkelanjutan

Penerapan ISO 37001 menunjukkan komitmen organisasi terhadap integritas, etika bisnis, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Sertifikasi ISO 37001 memberikan nilai tambah berupa jaminan kepada para pemangku kepentingan bahwa organisasi telah menerapkan langkah-langkah yang sistematis dan terukur untuk meminimalkan risiko suap.

Sebagai kerangka tata kelola yang komprehensif, ISO 37001 mencakup berbagai elemen penting, antara lain:

Dengan mengadopsi standar ini, organisasi dapat:

  • Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik

  • Mengurangi potensi kerugian finansial dan reputasional

  • Memperkuat tata kelola perusahaan

  • Membangun budaya kerja yang transparan dan bertanggung jawab

ISO 37001 dapat diterapkan oleh organisasi dari berbagai sektor dan skala, baik perusahaan swasta, lembaga pemerintah, institusi nirlaba, maupun badan usaha lainnya. Standar ini bersifat fleksibel dan dapat diintegrasikan dengan sistem manajemen lain seperti ISO 9001, ISO 27001, atau ISO 45001.